Jakarta, LENSAMESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan perkembangan perkara terkait proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mencapai tahap penetapan persidangan.
Kasus ini berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2022
Penetapan persidangan tersebut telah diterima Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dua terdakwa, yaitu Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan resmi yang tertulis pada 14 November 2023, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa persidangan atas nama Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Terdakwa Windi Purnama akan segera digelar.
“Persidangan atas nama kedua Terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 16 November 2023, sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023 untuk Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023 untuk Terdakwa Windi Purnama,” ungkap Ketut.
Baca Juga: Kejagung Tegas Menindak Praktik Joki jika ada Keterlibatan Internal Kejaksaan
Sebelumnya, Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Terdakwa Windi Purnama telah melewati beberapa tahapan, termasuk tahap II (P-16A) dengan Surat Nomor: PRIN-2430/M.1.14/Ft.1/09/2023 untuk Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Surat Nomor: PRIN-2074/M.1.14/Ft.1/08/2023 untuk Terdakwa Windi Purnama. Selanjutnya, dilakukan pelimpahan perkara (P-31) dengan Surat Nomor: B-7848/M.1.14/Ft.1/11/2023 untuk Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan B-7847/M.1.14/Ft.1/11/2023 untuk Terdakwa Windi Purnama.
“Saat ini, Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Terdakwa Windi Purnama ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Persidangan ini diharapkan akan memberikan kejelasan terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” ujar Ketut.
Kejagung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil. Dalam penjelasannya, Ketut menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam menangani perkara ini. Penetapan persidangan menandai langkah krusial dalam menjalankan proses hukum terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Ribuan Buruh Purwakarta Gelar Aksi Pemanasan Upah 2024: Menuntut Kenaikan Gaji 15 Persen
Kapuspenkum juga menyatakan bahwa Kejagung terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dengan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diharapkan hasil persidangan nantinya dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. ***