Purwakarta, LENSANESIA.COM – Ribuan buruh di Kabupaten Purwakarta melakukan aksi pemanasan upah pada Rabu, 15 November 2023. Aksi ini diprakarsai oleh Aliansi Buruh Purwakarta dan Partai Buruh Kabupaten Purwakarta sebagai bentuk perjuangan untuk menuntut kenaikan upah tahun 2024.
Aksi dimulai dari berbagai titik kumpul yang tersebar di Kota Bukit Indah, Campaka/Cibatu, Maracang, dan Jatiluhur. Koordinator Aksi, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa aksi pemanasan ini melibatkan perwakilan dari seluruh elemen Aliansi Buruh Purwakarta serta Partai Buruh. Mereka bersama puluhan ribu kaum buruh di Jawa Barat khususnya bergerak serentak menuju kantor Disnaker dan kantor kepala daerah masing-masing.
Menurut Wahyu Hidayat, masa aksi mulai bergerak sekira pukul 8 pagi dari berbagai kawasan untuk menuju kantor Disnaker Kabupaten Purwakarta. Di sana, mereka bertekad mengawal Rapat perdana Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang sedang berlangsung.
“Kami ingin memastikan suara buruh didengar dalam rapat Depekab, karena inilah wadah untuk membahas kenaikan upah minimum tahun 2024,” ujar Wahyu.
Sebagian masa aksi tetap bertahan di kantor Disnaker hingga rapat Depekab selesai, sementara sebagian besar melanjutkan perjalanan menuju kantor Bupati Purwakarta. Sesampai di perempatan pembaharuan, peserta aksi melakukan longmarch dengan berjalan kaki dan menuntun kendaraan roda dua mereka.
Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta dan Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa setiap tahun, buruh dan serikat buruh turun ke jalan dalam rangka mendemonstrasikan tuntutan kenaikan upah minimum dan upah berkala, yang merujuk pada upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Di Jepang dikenal dengan istilah shunto dan di Amerika serta Australia dikenal dengan perjuangan upah musim semi. Di Indonesia dikenal dengan perjuangan upah minimum di antara bulan Oktober sampai dengan Desember setiap tahunnya,” ujar Wahyu
Wahyu Hidayat menegaskan bahwa upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak terjerumus dalam jurang kemiskinan. Terlebih lagi, dengan adanya omnibuslaw UU Cipta Kerja, upah buruh semakin terpukul, yang pada akhirnya akan berdampak pada daya beli buruh dan kondisi perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Redkar 23 Purwakarta Dibekali Pengetahuan dalam Penanganan dan Pencegahan Kebakaran