Kabupaten Serang, LENSANESIA.COM – Palaku penipuan dengan modus lowongan kerja. Pelaku TS (57) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan ditangkap kepolisian Polres Serang lantaran menipu calon karyawan asal Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.

Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, TS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban Hj. Siti Rohilah Nurmalasari.

Dimana, TS menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Lungcheong Brothers Industrial. Dalam aksinya itu, TS menerima empat berkas lamaran dengan meminta uang sebesar Rp. 14.5 juta,”kata Andi

“Jadi TS ini menjanjikan adanya lowongan kerja di PT. Lungcheong pada 29 Juli 2023. Namun setelah menerima berkas dan sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada,”terang AKP Andi pada Selasa (14/11).

Karena merasa ditipu oleh TS atas janji adanya lowongan pekerjaan tersebut, tambah mantan Kasat Reskrim Polres Lebak Banten ini, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Serang dan TS saat ini sudah diamankan.

Editor : Ahmadi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *