Purwakarta, LENSANESIA.COM – Setelah adanya DCT yang sudah di tetapkan oleh KPU, dan juga sesuai keputusan rekomendasi dari Panwascam kabupaten Purwakarta per tanggal 04 November 2023 setiap dari team para calon harus menurunkan Alat Peraga Kampanye/Sosial (APK/APS).
APK/APS yang terpasang dari masing-masing partai, setelah adanya instruksi untuk di buka ternyata masih terlihat di pasang di sepanjang jalan utama dan jalan protokol atau gang-gang, maka harus segera di tertibkan oleh petugas sampai batas waktu di perbolehkan untuk di pasang kembali.
Terhitung dari tanggal 10 November 2023, sesuai dengan PP tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu no 11 tahun 2023, maka Panwascam Kabupaten Purwakarta dengan di bantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta, PKD menertibkan APK/APS yang terpasang di sepanjang jalan utama.
Baca juga : Viral di Media Sosial Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNY, Pelakunya Anak BEM?
Abdul Jalil selaku Panwascam kota mengatakan, bahwa kami di bantu oleh anggota kesekretariatan Panwascam dan PKD turun secara langsung di jalan kolonel Rahmat Tegal Munjul hingga Jln kapten Halim sekitar jam 13:00 Wib untuk menertibkan APK/APS yang terpasang sepanjang jalan tersebut.
“Adapun beberapa atribut APK/APS para calon kami lepas dan kami turunkan, baik di jalan utama jalan kabupaten dan provinsi adapun di gang – gang kota yang terlihat apalagi pemasangan APK/APS di instansi sekolah, perguruan tinggi, tiang listrik dan yang di duga melanggar untuk pemasangan oleh para team calon, apalagi APK/APS yang di pasang pada pohon menggunakan paku, kalo nanti ketika waktunya ada yang seperti ini maka akan kami beri sangsi tegas” Kata Abdul Jalil.
Baca juga : Polri Imbau Pemilu 2024 Masyarakat Jangan Golput dan Sebar Hoax</a>