Jakarta, LENSANESIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel ke Palestina dianggap haram.

Fatwa ini dikeluarkan dalam upaya menunjukkan solidaritas dengan rakyat Palestina yang terus mengalami konflik dan kesulitan akibat agresi Israel. Fatwa ini tertuang pada  Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 ini menyoroti sikap keras MUI terhadap produk-produk yang dianggap turut mendukung tindakan agresi terhadap Palestina. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pertimbangan dan kajian oleh para ulama di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi: PLTS Terapung Cirata Terbesar di Asia Tenggara

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, menegaskan bahwa fatwa tersebut adalah manifestasi dari komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Fatwa ini juga dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap agresi Israel dan upaya pemunahan kemanusiaan.

“Dukungan kepada pihak yang terbukti mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” ungkap Niam ketika menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Niam juga mengajak umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari bertransaksi atau menggunakan produk Israel, serta menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan tersebut.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendukung pihak yang melawan Palestina, termasuk dalam penggunaan produk yang secara nyata mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina,” ujarnya.

Berikut fatwa lengkap MUI terkait Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Baca Juga: Kunker ke Purwakarta, Presiden Jokowi Tambah Bantuan Pangan Beras Bulog hingga Akhir Tahun

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *