Jakarta, LENSAMESIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima penghargaan berupa pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dalam rangkaian acara Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta pada hari Rabu, 8 November 2023.

Pemberian penghargaan skala nasional berupa pin emas ini secara langsung diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Hadi Tjahyanto, kepada wakil dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Enen Saribanon, menerima penghargaan ini atas nama Kejati Jambi, sebagai pengakuan atas prestasi Kejati Jambi dalam menyelesaikan permasalahan dan konflik terkait pertanahan serta aktivitas mafia tanah di wilayah hukumnya selama ini.

Baca Juga: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Selain Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, 11 Kejati lainnya juga menerima penghargaan berupa pin emas, diantaranya:

  1. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,
  2. Kejaksaan Tinggi Bengkulu,
  3. Kejaksaan Tinggi Lampung,
  4. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
  5. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
  6. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,
  7. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
  8. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,
  9. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,
  10. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,
  11. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nophy T. Suoth, menjelaskan bahwa pemberian pin emas kepada Kejati Jambi dilakukan di Jakarta oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) sebagai pengakuan atas prestasi Kejati Jambi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Saksi Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *