Jakarta, LENSANESIA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi mencabut jabatan Ketua MK dari Anwar Usman pada Kamis 7 November 2023 kemarin.
Keputusan ini berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dilakukan setelah ia terbukti melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
“Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” baca Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada 7 November 2023.
Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Saksi Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.” sambungnya.
MKMK juga menginstruksikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, untuk dalam waktu 2×24 jam setelah putusan tersebut, mengawasi proses pemilihan kepemimpinan yang baru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” tegas Jimly. ***