Purwakarta, LENSANESIA.COM – Acep Djuhdiana Wireja, Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif.
Kades yang terjerat dugaan korupsi dana desa itu masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif di Pileg 2024 DPR RI Dapil Jawa Barat VII yang mencakup Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Diketahui, Acep Djuhdiana Wireja menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta pada hari Senin (6/10/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu di Purwakarta
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo membenarkan perihal pengunduruan diri Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja.
“Tadi saudara Acep Djuhdiana Wireja sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai jabatan kades Pangkalan ke Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta,” ucap Jaya, pada Senin (6/11/2023) sore.
Jaya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat pengunduran diri Kepala Desa tersebut dengan memproses Surat Pemberhentian Kepala Desa Pangkalan yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Purwakarta
Baca Juga: TAPDK Minta KPU Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ini Alasannya
“Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dikeluarkan oleh bupati, dan kita juga terus berkoordinasi dengan Pak Camat Bojong untuk mempersiapkan proses tersebuti,” jelas Jaya.
Dia menjelaskan prosedur dari pengunduran diri tersebut. Kepala Desa mengirimkan surat pemberitahuan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya, dari BPD surat tersebut akan diteruskan kepada Camat, dan kemudian ke Bupati.
“Nah untuk proses ke Bupati, Kami DPMD Kabupaten Purwakarta yang memproses surat pengunduran diri tersebut dan selanjutnya, diterbitkan surat pemberhentian oleh Bupati Purwakarta. Dan saat ini kita sedang proses SK Pemberhentiannya,” ucap Jaya.
Baca Juga: Serangan Balik Koruptor di Tengah Tahun Politik, ‘MAKI’ Dorong Jaksa Agung Berantas Korupsi
Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, kini sudah memasuki pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta.
Penyelidikan mengenai dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, tahun anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 1.042.646.000, tengah dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta.
Kepala Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Nurhidayat, menjelaskan pihaknya tengah melakukan audit investigasi terkait Dana Desa tahun 2022 di Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Ia juga mengaku telah menerima surat permintaan audit investigasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Purwakarta.
“Surat permintaan dari Polres Purwakarta pada 21 Agustus 2023 sudah kami tindaklanjuti dengan menurunkan Irbansus untuk melakukan audit investigasi,” ucap Nurhidayat.
Dijelaskannya, audit investigasi dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kerugian negara terhadap pengelolaan anggaran yang sudah dicairkan.
Baca Juga: Relawan Ganjar Berkarya Salurkan Air Bersih untuk Warga Purwakarta