Jakarta, LENSANESIA.COM – Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) mengajukan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mendiskualifikai pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Bakoel Coffee, TAPDK menjelaskan alasan-alasan di balik permohonan tersebut.
Berdasarkan penjelasan Kuasa Hukum TAPDK, Jenses Sihaloho, permohonan ini mendasari dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Baca Juga: Relawan Ganjar Berkarya Salurkan Air Bersih untuk Warga Purwakarta
Diketahui bahwa Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming. Hal tersebut menjadi dasar bagi pengajuan permintaan diskualifikasi.
TAPDK juga berpendapat bahwa kehadiran Anwar Usman dalam putusan yang mempengaruhi Prabowo-Gibran adalah tumpamg tindih dengan kepentingan pribadinya, yang semestinya tidak diperbolehkan.
“Kami minta MK memeriksa dan memutus kembali Putusan ini tanpa Ketua MK,” kata Jenses Sihaloho.
Baca Juga: Resmi Tetapkan 1.849 Caleg DPRD Jabar Lolos DCT, KPU Ingatkan Ini