LENSANESIA.COM – Ustadz Adi Hidayat, seorang pendakwah kondang, menjelaskan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui adalah tidak wajib.

Namun, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan mengqadha di luar bulan Ramadan.

Dalam penjelasannya, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui termasuk dalam kategori hukum maknawi. Meskipun secara fisik mereka terlihat sehat, namun ada kondisi tertentu yang membuat mereka seperti orang sakit.

“Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki dan maknawi. Bentuknya nampak, misalnya sedang sakit kanker, diabetes, dan harus diinfus. Sedangkan maknawi bentuknya tidak nampak, tetapi ada sebuah kondisi yang membuatnya seperti orang sakit, contohnya ibu yang sedang hamil dan menyusui,” kata Ustadz Adi Hidayat dikutip Lensanesia.com dari Suara.com, Senin (11/3/2024).

BACA JUGA :
Hati-hati dengan Hati: Pentingnya Kesucian Hati dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam Islam, ibu hamil membutuhkan kalori sekitar 2200-2300 kalori per hari, sedangkan ibu yang menyusui membutuhkan sekitar 2200-2600 kalori.

Karena kebutuhan gizi yang tinggi ini, puasa bagi ibu hamil dan menyusui dapat berisiko terhadap kesehatan mereka sendiri dan bayi dalam kandungan.

“Ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan puasa karena kebutuhan akan kalori yang harus dipenuhi untuk dirinya sendiri dan bayi dalam kandungan. Ini berbeda dengan kondisi orang yang sakit secara fisik,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Oleh karena itu, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa seluruh ulama sepakat bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya dan bayinya mutlak diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan harus menggantinya dengan membayar fidyah.

BACA JUGA :
Bersabarlah atas Semua Musibah: Belajar dari Sunatullah

Namun, bagi ibu menyusui, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa ibu menyusui hanya perlu mengganti puasanya dengan membayar fidyah, sedangkan ada juga yang menyatakan bahwa ibu menyusui harus menggantinya dengan qadha dan fidyah.

“Kenapa qadha dan fidyah? keterangan ulama Syifi’a sebetulnya dia mampu puasa, cuman nggak puasa pada saat itu makanya dia qadha. Kenapa fidyah? karena (dia tidak berpuasa) karena bayi yang disusuinya, bukan karena dirinya,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar ibu hamil dan menyusui lebih mengutamakan mengganti puasanya dengan qadha di luar bulan Ramadan atau berpuasa di luar Ramadan, jika merasa tidak sanggup, baru boleh diganti dengan membayar fidyah.

Hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kesehatan ibu dan bayinya serta ketaatan kepada ajaran agama. ***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *