Jakarta, LENSANESIA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penipuan klaim fiktif BPJS. Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit dan tenaga medis yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Kita turun sama-sama ke lapangan mengecek. Kami sudah dapat data dari BPJS tapi kami perlu verifikasi. Bahwa tidak saja faskesnya tapi individunya juga akan dikenakan sanksi,” tegas Murti saat diskusi di Gedung Merah Putih KPK.

Sanksi yang akan diberikan tidak hanya berupa denda, namun juga pencabutan izin praktik rumah sakit dan tenaga medis yang terbukti melakukan penipuan. Kemenkes telah memiliki data lengkap mengenai rumah sakit dan tenaga medis yang terindikasi terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA :
Antisipasi Gangguan Keamanan di Pilkada 2024, BNPT Sosialisasikan Sistem Pengamanan

“Di Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi. Jadi siapa kerja di mana, NIK-nya, SIP-nya, itu sudah terdata, di dalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak,” jelas Murti.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kemenkes, terdapat delapan modus penipuan klaim BPJS yang sering dilakukan, antara lain:

1. Phantom billing: Klaim atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan.
2. Phantom diagnosis manipulation: Salah memberikan diagnosis untuk mendapatkan klaim lebih tinggi.
3. Self referrals: Merujuk pasien ke layanan kesehatan lain yang dimiliki sendiri untuk mendapatkan keuntungan lebih.
4. Upcoding: Mengubah kode diagnosis atau prosedur sehingga tarif lebih tinggi.
5. Repeat billing: Klaim yang diulang pada kasus yang sama.
6. Fragmentation: Memecah paket pelayanan dalam satu episode perawatan untuk mendapat nilai klaim yang lebih besar.
7. Suap atau gratifikasi.
8. Iuran biaya: Penarikan biaya dari peserta yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA :
BPOM Perintahkan Penarikan Produk Roti Okko dari Peredaran, Ini Penyebabnya

Kemenkes berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik penipuan ini demi menjaga integritas sistem pelayanan kesehatan di Indonesia dan memastikan bahwa setiap klaim yang diajukan sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien.