Memang sih sama-sama menjadi perawat. Tapi ternyata Registered Nurse (RN) dan Ners di Indonesia memiliki perbedaan yang mencolok, lho! Perbedaan antara RN dan Ners terletak pada beberapa aspek, termasuk tingkat pendidikan, wewenang praktik, dan lingkup kerja. Secara umum, RN adalah perawat yang bekerja di luar negeri, sedangkan Ners tentu saja sebutan untuk perawat aktif di Indonesia.
- Tingkat pendidikan
Registered Nurse (RN)
Di negara-negara seperti Amerika Serikat. Kanada, dan beberapa negara lainnya, RN adalah seorang perawat yang telah menyelesaikan gelar sarjana (Bachelor of Science in Nursing – BSN) atau diploma perawat dan lulus ujian lisensi nasional (NCLEX-RN).
Ners di Indonesia
Ners adalah seorang perawat yang telah menyelesaikan pendidikan di program Diploma Tiga (D3) Keperawatan atau Sarjana Keperawatan (S1) yang telah diakui oleh pemerintah dan lulus ujian lisensi perawat yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Keperawatan (LUKK) atau Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi.
- Wewenang praktik
Registered Nurse (RN)
Seorang RN memiliki wewenang praktik yang luas dan dapat melakukan berbagai tindakan keperawatan, termasuk diagnosis keperawatan, perencanaan perawatan, dan pemberian obat-obatan.
Ners di Indonesia
Memiliki wewenang praktik yang lebih terbatas dibandingkan dengan RN. Mereka dapat melakukan tindakan keperawatan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tapi untuk tindakan yang lebih kompleks dan berisiko tinggi, mereka perlu bekerja di bawah supervisi perawat yang lebih berpengalaman atau dokter.
- Lingkup kerja
Registered Nurse (RN)
Seorang RN dapat bekerja di berbagai setting kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, panti jompo, fasilitas perawatan jangka panjang, serta dalam berbagai spesialisasi keperawatan seperti ICU, bedah, obstetriginekologi, dan lainnya.
Ners di Indonesia
Mereka juga memiliki kesempatan untuk bekerja di berbagai setting kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik,dan panti jompo. Tapi, mereka biasanya memiliki peran yang lebih fokus pada pelayanan keperawatan umum dan kurang berpartisipasi dalam praktik keperawatan spesialisasi.
Perbedaan ini terkait dengan sistem pendidikan dan lisensi perawat di masing-masing negara. Di Indonesia, profesi perawat diatur berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 201.
Sedangkan di negara-negara lain, peran dan tanggung jawab perawat mungkin memiliki variasi sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku di negara tersebut.