Persoalan menjelang akhir kehidupan manusia semakin problematis dan dilematis setelah teknologi biomedis dapat merekayasa teknik-teknik perpanjangan hidup. Melalui hal tersebut, kematian seolah-olah hanya merupakan hasil perhitungan teknologi biomedis belaka. Berkaitan dengan masalah kematian, Euthasia merupakan salah satu aspek cara terjadinya kematian bagi manusia.
Lantas, bagaimana praktik euthanasia dalam hukum kesehatan terutama di Indonesia?
Dalam kamus kedokteran dinyatakan, bahwa euthanasia mengakhiri dengan sengaja kehidupan seseorang dengan cara kematian atau menghilangkan nyawa secara tenang dan mudah untuk menamatkan penderitaan.
Pengertian ini memandang bahwa euthanasia merupakan tindakan pencegahan atas penderitaan yang lebih parah dari seseorang mengalami musibah atau terjangkit suatu penyakit. Jalan ini diambil mengingat tidak ada cara lain yang dapat menolong seseorang untuk terlepas dari penderitaan yang luar biasa.
Dalam Bab II Pasal 9 KODEKI tersebut dinyatakan bahwa seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani. Dengan demikian seorang dokter di manapun ia berada berkewajiban untuk menghormati setiap hidup insani mulai saat terjadinya pembuahan. Hal ini dapat diartikan bagaimanapun parahnya seorang pasien, setiap dokter tetap berupaya melindungi serta mempertahankan agar pasien tetap hidup.
Sejalan dengan ini, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak mengatur secara tegas mengenai euthanasia, bahkan sebaliknya melalui Pasal 5 justru mewajibkan “Setiap orang untuk ikut serta memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungannya”.
Kewajiban ini berlaku pula bagi pemerintah karena Pasal 9 Undang-Undang tersebut menentukan bahwa “Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat”.