Jakarta, LENSANESIA.COM – Tarif tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000 hingga Rp 14.000, mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (9/3/2024). Kenaikan ini menandai penyesuaian tarif awal sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 27.000 untuk kendaraan golongan satu.

Kenaikan tarif ini disambut dengan kekecewaan oleh para sopir angkutan umum, terutama mengingat kondisi penumpang yang sepi dan masalah kemacetan yang masih sering terjadi di jalur tersebut.

Surat Keputusan Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 menjadi dasar penerapan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek dan tol layang MBZ. Penyesuaian tarif ini didasarkan pada perhitungan inflasi untuk segmen jalan layang MBZ periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.

BACA JUGA :
Urang Sunda Harus Tahu: Ini Wejangan dari Raja Anom Sumedang Larang

Selain itu, faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini adalah pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur jalan tol Jakarta-Cikampek dan penyediaan fasilitas emergency parking bay di jalan layang MBZ.

Sopir angkutan umum menyampaikan keprihatinan mereka terhadap rencana kenaikan tarif ini karena berpotensi merugikan akibat potongan uang makan dan minimnya penumpang. Keluhan juga disampaikan terkait kondisi jalur tol Jakarta-Cikampek yang sering mengalami lubang dan kemacetan.

Aris, seorang sopir bus jurusan Purwakarta-Bekasi, mengungkapkan, “Ya keberatan, tetapi mau bagaimana, apa boleh buat. Ini sudah penumpang sepi. Mudah-mudahan masyarakat bisa terima kalau tarif ongkos naik, dan semoga kelayakan jalan juga lebih bagus,” ungkap Aris seperti dikutip daru beritasatu.com, Jum’at (8/3/2024).

BACA JUGA :
Ekspedisi Purwacarita: Ini yang Didapatkan Peserta Touring Bersejarah Purwakarta-Sumedang

Sementara Yanto, seorang sopir bus angkutan jurusan Majalengka-Cikarang, menambahkan, “Terlalu mahal, lagi sepi sewanya. Rp 7.000 berat. Fasilitas banyak lubang, tidak terlalu bagus, harapannya kalau tarif tol naik harusnya jalan tol enggak macet dan jalannya bagus.”

Rincian kenaikan tarif tol adalah sebagai berikut:

• Golongan I naik menjadi Rp 27.000 dari Rp 20.000.
• Golongan II dan III naik menjadi Rp 40.500 dari Rp 30.000.
• Golongan IV dan V naik menjadi Rp 54.000 dari Rp 40.000.

BACA JUGA :
Menjaga Etika dalam Bermasyarakat, Hati-Hati Menghina Orang Lain Bisa Kena Sanksi Pidana

Kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek ini tetap menjadi perdebatan hangat di kalangan pengguna jalan, terutama sopir angkutan umum, yang berharap akan pembenahan kondisi jalan serta pertimbangan lebih lanjut terhadap dampak ekonomi bagi mereka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *