Jakarta, LENSANESIA.COM – TikTok Shop dihentikan operasionalnya di Indonesia setelah izinnya diiganti oleh pemerintah pada 4 Oktober 2023 lalu. Namun, kabar terbaru mengindikasikan bahwa platform asal Tiongkok tersebut berencana untuk kembali beroperasi di Tanah Air.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengungkapkan bahwa TikTok Shop saat ini sedang mengurus izin resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar dapat kembali beroperasi atau melakukan merger dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
“Pokoknya intinya ketika izin sudah terpenuhi, sudah berlalu, dan sudah dipenuhi secara prosedural dan substansi, maka baru boleh (kembali beroperasi). Tapi kalau belum, ya tidak bisa. Nah, sesimpel itu. Intinya, kalau peraturan sudah dipenuhi, dia bisa jalan,” ujar Jerry kepada wartawan di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online
Menanggapi pertanyaan mengenai penutupan sebelumnya, Jerry menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya tidak pernah melarang TikTok Shop untuk beroperasi. Penutupan tersebut terkait dengan peraturan yang diatur dalam Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang telah diundangkan pada akhir September 2023.
“Kenapa kemarin TikTok Shop itu ditutup? Karena dia tidak mengikuti, tidak mematuhi peraturan yang mengatakan bahwa social media dan e-commerce tidak bisa menjadi satu fungsinya. Kenapa? Karena ada peraturan yang menyatakan demikian. Ada Permendag 31/2023 yang menyatakan adanya pemisahan itu,” jelasnya.
Jerry menekankan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok Shop untuk beroperasi, asalkan mereka mematuhi peraturan sebagai e-commerce, bukan sebagai social-commerce.
“TikTok Shop sekarang sedang berusaha memenuhi compliance dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Kalau mereka sudah memenuhi, ya silakan saja, selama dia menjalankan fungsinya dengan betul dan mematuhi peraturan-peraturan sesuai dengan Permendag 31 tahun 2023,” tambahnya.
Baca Juga: Jampidsus Gelar Focus Group Discussion, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan Ini
Sebelumnya, TikTok mengumumkan penghentian operasional ritel daringnya, TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober 2023. Keputusan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang terdampak oleh produk impor yang merajai pasar daring di Tanah Air. ***