Belakangan ini memang banyak sekali kasus revenge porn bahkan kasus ini juga sempat diangkat di beberapa film nasional. Biasanya revenge porn ini terjadi ketika salah satu pihak ingin memutuskan hubungannya namun pihak yang lain tidak terima yang kemudian mengancam foto ataupun video seksual yang diterima selama hubungan disebarkan.
Lantas, apa itu revenge porn? Dikutip dari jurnal yang berjudul “Studi Terhadap Seorang Perempuan Sebagai Korban Revenge Porn di Pekanbaru” oleh Abdul Munir dan Wulan Junaini, bahwa:
“Revenge porn ialah suatu perbuatan dimana seseorang menunjukkan konten seksual milik orang lain, tanpa persetujuan orang tersebut dengan tujuan untuk balas dendam”.
Adakah payung hukumnya?
Perbuatan Revenge Porn yang dilakukan melalui internet ini sudah diatur dalam UU 11/2008 tentang ITE. Dimana menurut Pasal 27 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Namun, tidak adanya batasan pada kata ‘dapat diaksesnya’ tersebut seringkali menimbulkan orang yang ada di dalam gambar atau video yang seharusnya menjadi korban karena kontennya tersebar tanpa persetujuannya, justru ikut terjerat hukum.
Melalui UU TPKS, ketentuan mengenai tindak pidana kekerasan seksual diatur lebih komprehensif salah satunya Revenge Porn dimana menurut Pasal 14 ayat (1) UU TPKS diatur bahwa seseorang yang menyebarkan konten seksual tanpa kehendak penerima dapat dijatuhi:
“…pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.