Hukum tidaklah ada begitu saja, namun memiliki berbagai sumber-sumber yang membentuk hukum itu menjadi ada.

Sumber hukum diartikan sebagai asal-usul undang-undang atau aturan mengikat yang memungkinkan setiap negara untuk mengatur wilayah dan tindakan warga negaranya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa sumber hukum adalah semua tulisan, dokumen, manuskrip, dan lain-lain, yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada waktu tertentu.

Menurut Rahman Amin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat membentuk negara hukum dan tempat di mana negara hukum itu berada. Dari sumber hukum inilah lahir peraturan- peraturan yang bersifat wajib dan mengikat. Ketika aturan dilanggar, hukuman berat dan nyata dijatuhkan kepada pelanggar.

Ada dua sumber hukum yang dapat diketahui yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

Sumber hukum materiil adalah tempat di mana bahan itu diambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membatasi distribusi hukum. Sumber hukum materiil adalah sumber hukum mengenai isi, misalnya hukum pidana. Sumber hukum materiil ini merupakan aspek yang mendukung pembuatan hukum.

Sumber hukum formal adalah bentuk aturan hukum yang ada. Arti lainnya yakni sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.

Sumber Hukum Materiil

Pada umumnya, terdapat 3 (tiga) jenis sumber hukum materiil. Berikut 3 (tiga) jenis sumber hukum materiil:

  1. Sumber Hukum Historis (rechtsbron in historische zin). Sumber hukum historis meliputi undang- undang, putusan hakim, tulisan ahli hukum, dan tulisan yang tak bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan tentang lembaga hukum.
  2. Sumber Hukum Sosiologis (rechtsbron in sociologische zin). Sumber hukum sosiologis meliputi faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif. Makna pernyataan ini adalah peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan dalam masyarakat.
  3. Sumber Hukum Filosofis (rechtsbron in filosofische zin). Sumber hukum filosofis memiliki dua arti. Pertama, sebagai sumber untuk isi hukum. Kedua, sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau sumber kekuatan mengikat hukum.

Sumber Hukum Formal

Jika di tinjau dari sumber hukum formalnya, terdapat 5 (lima) di antaranya adalah:

  1. Undang-undang, merupakan peraturan yang di buat oleh negara yang mempunyai kekuatan yang mengikat secara keseluruhan untuk kesejahteraan bersama.
  2. Kebiasaan, merupakan aturan yang berdasarkan pada kebiasaan hidup manusia di lingkungannya yang sudah secara turun-menurun diberlakukan dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi.
  3. Traktat, merupakan sebuah bentuk perjanjian yang berlaku secara internasional dan diakui oleh negara.
  4. Yurisprudensi merupakan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai hukum tetap, dan dapat dijadikan sebagai referensi keputusan hakim selanjutnya.
  5. Doktrin, merupakan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh ahli hukum yang dijadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan atau pembentukan hukum.

Editor : Tegar Herlambang
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *