LENSANESIA.COM – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), upaya untuk menjaga ketertiban dan keadilan menjadi sangat penting.
Untuk itu, peraturan yang mengatur tindak pidana pemilu beserta hukumannya dibuat sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengancam integritas dan keabsahan proses demokrasi.
Tindak pidana pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan yang bersatu dalam lembaga penegakan hukum terpadu.
Pengadilan negeri memiliki wewenang untuk memutuskan perkara tindak pidana pemilu, dan putusan tersebut dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Penting untuk dicatat bahwa putusan pengadilan tinggi bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: ASN Diminta Hindari 9 Pose Terlarang Selama Kampanye Pemilu 2024
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi landasan hukum yang mengatur penanganan tindak pidana pemilu. Berikut beberapa tindak pidana pemilu yang perlu mendapatkan perhatian, diantaranya:
- Keterangan Tidak Jelas dalam Pengisian Data Pemilih (Pasal 488): “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian data diri pemilih sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.”
- Menghalangi, Mengacaukan, atau Mengganggu Kampanye Pemilu (Pasal 491): “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” sesuai dengan Pasal 491 UU Pemilu.
- Menyebabkan Kehilangan Hak Pilih Orang Lain (Pasal 510): “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.”
- Menetapkan Jumlah Surat Suara Melebihi Batas (Pasal 514): “Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (1) dan ayat (4), dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 240 juta.”
- Memberikan Suara Lebih dari Satu Kali (Pasal 516): “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.”
Baca Juga: Data Pemilih KPU yang Dibobol, Dijual Rp1,2 Miliar oleh Hacker Jimbo
Peraturan ini diharapkan dapat menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi, memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar, dan memastikan berlangsungnya Pemilu dengan lancar dan adil. ***