Purwakarta, LENSANESIA.COM – Praktik judi online semakin meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan, termasuk rumah tangga.
Di Kabupaten Purwakarta, dampak ini tercermin dari meningkatnya jumlah kasus perceraian yang dipicu oleh judi online.
Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menunjukkan bahwa sejak Januari 2024 hingga saat ini, terdapat 950 perkara yang ditangani, dengan 789 di antaranya merupakan gugatan cerai. Lebih dari 70 persen kasus cerai tersebut diajukan oleh pihak istri.
BACA JUGA :
Satres Narkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu di Pagaden, Puluhan Paket Diamankan
Menurut Humas Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Tibyani, dari 789 kasus perceraian, sebanyak 60 persen disebabkan oleh masalah ekonomi.
“Belasan kasus di antaranya diajukan karena masalah judi online, termasuk gugatan cerai yang diajukan oleh istri seorang anggota polisi,” ungkap Tibyani, dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (26/6/2024).
Tingginya kasus perceraian ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk kondisi sosial di masyarakat.
BACA JUGA :
Kapolres Subang Resmikan Sumur Bor dan Bagikan Bansos dalam Rangkaian HUT Bhayangkara ke-78
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online memasukkan Provinsi Jawa Barat ke dalam lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak di Indonesia, dengan total 535.644 orang dan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa judi online menjadi permasalahan serius yang perlu ditangani dengan segera.
Upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap judi online perlu dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.
BACA JUGA :
Apakah Nepotisme Masih Kental di Pemerintahan Desa?
Selain itu, edukasi dan sosialisasi tentang bahaya judi online juga perlu digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatifnya. ***