Subang, LENSANESIA.COM – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Subang Polda Jabar kembali meringkus seorang pemuda berinisial TP (30), warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Pemuda tersebut diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.
Dalam operasi penangkapan, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menyatakan bahwa pelaku ditangkap saat berada di Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
BACA JUGA :
Satres Narkoba Polres Subang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba Hingga ke Desa
Menurut Heri, pelaku menggunakan modus lama dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.
“Saat dilakukan penggeledahan, didapati 9 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip kemudian dililit oleh plastik warna biru dan hitam. Selain itu, petugas juga menemukan 12 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di semak-semak,” jelas Heri pada Rabu, 26 Juni 2024.
Keberhasilan ini, lanjut Heri, adalah hasil gerak cepat anggota Sat Res Narkoba dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
BACA JUGA :
Polres Subang Gencar Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
“Pelaku ini membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, yaitu sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” tambahnya.
Heri mengungkapkan bahwa narkotika tersebut adalah sisa penjualan dari total sebanyak 10 gram yang seluruhnya akan diperjualbelikan.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut,” tegas Heri.
BACA JUGA :
Kapolres Subang Resmikan Sumur Bor dan Bagikan Bansos dalam Rangkaian HUT Bhayangkara ke-78
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp. 13 milyar rupiah.
Heri juga menghimbau masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak mencoba-coba mengkonsumsi narkotika, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan,” tutup Heri. ***