Subang, LENSANESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.

Dalam pengungkapan kali ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni BU alias Yono (30) dan RPT (30).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat.

BACA JUGA :
Polres Subang Gencar Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

“Kedua tersangka tercatat sebagai warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Alamat tersebut merupakan TKP keduanya ditangkap,” jelas Heri kepada wartawan pada Senin (24/6/2024).

Menurut Heri, pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi alamat kedua tersangka berdasarkan laporan warga terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin jenis obat-obatan.

“Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di TKP,” ungkap Heri.

Barang bukti farmasi tanpa izin edar yang diamankan Satresnarkoba Polres Subang. (Foto: Lensanesia.com/dok. Polres Subang)

BACA JUGA :
Satres Narkoba Polres Subang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba Hingga ke Desa