Subang, LENSANESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), kembali menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Subang.

Pelaku pengedar narkotika berinisial GS (30) dibekuk di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Pelaku GS yang yang tinggal di Perumahan Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang itu ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA :
Diduga Muatan Crane Jatuh di Dekat Kantor Kejagung, Jalur MRT Jakarta di Stop

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial GS yang merupakan kaki tangan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

“Jadi ada yang melaporkan ke kami tentang pelaku yang ditengarai penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Heri, Pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Kemudian, sambung Dia, pihaknya akhirnya setelah melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kab Kabupaten Subang.

BACA JUGA :
Pro Kontra Terhadap Beberapa Hal yang Mengacu Pada Revisi Undang-undang Penyiaran di Indonesia

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *