Purwakarta, LENSANESIA.COM – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Rahmat Effendi Hutahean (REH) dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta pada 9 Mei 2024.
Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh REH.
“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
BACA JUGA :
Sekolah Ngotot Study Tour ke Luar Kota, Bupati Karawang Tegaskan Hal Ini
Pemeriksaan internal ini dilakukan setelah REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas dugaan laporan harta kekayaan yang janggal.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” tambah Nirwala.
Meski demikian, masyarakat meminta agar pelayanan kantor tetap berjalan tanpa gangguan.
BACA JUGA :
Soal Kecelakaan Bus Pelajar di Subang, Ini Permintaan Kemendikbudristek ke Sekolah