Karawang, LENSANESIA.COM – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memperketat kegiatan perpisahan atau study tour sekolah ke luar kota menyusul kecelakaan maut di Subang beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1726 Tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, tertanggal 13 Mei 2024.
“Bagi sekolah yang hendak melakukan study tour ke luar kota agar dipertimbangkan, berharap tidak dilaksanakan sebagaimana edaran Gubernur, mengingat sering terjadi kecelakaan. Itu berlaku untuk seluruh jenjang sekolah,” ungkap Aep seeprti dikutip dari tvberita.co.id, Rabu (15/5/2024).
BACA JUGA :
Soal Kecelakaan Bus Pelajar di Subang, Ini Permintaan Kemendikbudristek ke Sekolah
Pihak sekolah hanya diperkenankan menggelar study tour di destinasi wisata dalam kota.
Namun, jika sekolah tetap bersikukuh mengadakan study tour dan sudah melakukan kontrak dengan penyelenggara, maka mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kendaraan.
“Kalau tetap berangkat, sekolah harus mengecek uji emisi mobilnya, mengecek surat izin supir serta harus mendapat assesment dan rekomendasi dari Dishub sebelum armada tersebut berangkat ke lokasi tujuan,” kata Aep.
BACA JUGA :
Puluhan Fighter Bertarung Sengit dalam Event 234 SC Purwakarta Phenom Cypher Fight
Jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama kegiatan, pihak sekolah harus bertanggung jawab.
“Tentunya nanti menjadi tanggung jawab sekolah. Kalau nanti ada apa-apa, konsekuensi ada di kepala sekolah, walaupun sebenarnya kalau sanksi tidak ada, tapi kita harus ikuti, kan suratnya dari Pak Gubernur,” tutupnya.