Subang, LENSANESIA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Subang. Operasi penangkapan ini menghasilkan penangkapan 13 tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa semua kasus tersebut berhasil diungkap selama periode Maret hingga April 2024.

“Seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Maret hingga April 2024, di wilayah hukum Polres Subang,’’ ujar Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Pada Jumat, 18 April 2024.

BACA JUGA :
Permintaan Darah Meningkat, Stock Darah di UDD PMI Purwakarta Semakin Menipis, Redor Lakukan Ini

Heri menyebut, adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial DL, FS, TW, FC, RR, DA, SR, TF, FR, YY, ZR, MI dan AM.

Heri juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 47,4 gram sabu-sabu, 21,54 gram ganja kering, 1.050 butir obat, 12 unit handphone, 3 unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 326.000.

Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Subang, termasuk di Kecamatan Pagaden, Ciasem, Subang Kota, Blanakan, Kalijati, Pusakanagara, Pagaden, dan Pamanukan.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba. Dari barang bukti itu, kami menyelamatkan 1.200 orang,” tambah Heri.

Satresnarkoba Polres Subang saat menggelar konfrensi pers di Makopolres Subang.

BACA JUGA :
Terjadi Kembali Pergerakan Tanah Di Desa Panyindangan, Ini Yang Dilakukan BPBD Purwakarta

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memiliki profesi yang beragam, mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta hingga pedagang.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Subang tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Heri.

Heri juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam memberantas kejahatan narkoba dengan segera melaporkan ke Satresnarkoba Polres Subang.

BACA JUGA :
KPU Purwakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. ***

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *