Purwakarta, LENSANESIA.COM – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta segera memulai proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Divisi SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, mengumumkan bahwa pendaftaran untuk PPK dan PPS Pilkada akan dibuka mulai tanggal 23 April ini.

Menurutnya, PPK dan PPS merupakan badan ad hoc yang masa kerjanya bersifat sementara, hanya sepanjang tahapan Pilkada.

BACA JUGA :
Arus Mudik dan Balik Lebaran 1445 Hijriah Aman dan Lancar, Kemenag Purwakarta Apresiasi TNI-Polri

Masa kerja mereka diharapkan berakhir pada awal tahun 2025 setelah menyelesaikan tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada tingkat kecamatan dan desa.

“Total ada 627 orang yang akan direkrut, terdiri dari 51 orang PPK dan 576 orang PPS. Setiap kecamatan akan memiliki 5 orang PPK, sementara setiap desa akan memiliki 3 orang PPS. Dengan total 17 kecamatan dan 192 desa/kelurahan di Purwakarta,” ungkap Binos.

Lebih lanjut, Binos menjelaskan bahwa mekanisme rekrutmen PPK dan PPS ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc, serta diimplementasikan melalui Surat Keputusan KPU RI No. 475 dan 476 Tahun 2024.

BACA JUGA :
Hadiri Halal Bihalal Silaturahmi Lintas Tokoh, Elemen dan Diaspora, Founder Bela Purwakarta Sampaikan Ini

Bagi anggota PPK dan PPS yang telah bekerja pada Pemilu 2024 dan memiliki hasil evaluasi kinerja yang baik, akan menjadi nilai tambah tersendiri.

“KPU Purwakarta akan segera mengumumkan persyaratan dan mekanisme pendaftarannya dalam waktu dekat. Kami mengajak seluruh warga yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam proses penyelenggaraan Pilkada demi terwujudnya pesta demokrasi yang berkualitas,” tambah Binos. ***

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *