Bandung, LENSANESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR) Bandung telah memutuskan bahwa mantan Kepala Dinas Sosial Asep Surya Komara, S.H., M.Si., mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Titov Firman Hidayat, S.H., serta Ketua KSPSI Kabupaten Purwakarta, Agus Gunawan, S.H., bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Kelas 1A Khusus / Tipikor Bandung pada Senin, 1 April 2024.

Informasi mengenai putusan tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi @kejaripurwakarta pada Selasa (2/4/2024).

Majelis Hakim PN TIPIKOR Bandung sepakat dengan penuntut umum Kejaksaan Negeri Purwakarta yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melanggar unsur Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unggahan akun instagram @kejaripurwakarta

BACA JUGA :
Jaksa Sita 2 unit Mobil Mewah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi soal Kasus Timah

Berikut adalah rincian putusan:

  1. Terdakwa Asep Surya Komara, S.H.,M.Si. Di Vonis Pidana Penjara Selama 5 Tahun, Denda Sebesar Rp. 400.000.000,- Subsidair 4 Bulan Kurungan Dan Uang Pengganti Sebesar Rp. 1.727.500.000,-, Dalam Hal Terdakwa Tidak Membayar Uang Pengganti Paling Lama 1 Bulan Setelah Putusan Pengadilan Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, Maka Harta Bendanya Dapat Disita Oleh Jaksa Dan Dilelang Untuk Menutupi Uang Pengganti, Atau Dalam Hal Terdakwa Tidak Mempunyai Harta Benda Yang Mencukupi Untuk Membayar Uang Pengganti Maka Dipidana Penjara Selama 2 Tahun 4 Bulan.
  2. Terdakwa Titov Firman Hidayat, S.H. Di Vonis Pidana Penjara Selama 4 Tahun 6 Bulan Dan Denda Sebesar Rp. 400.000.000,- Subsidair 4 Bulan Kurungan.
  3. Terdakwa Agus Gunawan, S.H. Di Vonis Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan Denda Sebesar Rp. 300.000.000,- Subsidair 2 Bulan Kurungan.

BACA JUGA :
Heboh di Media Sosial, Nadiem Tak Lagi Wajibkan Pramuka, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Putusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di tengah situasi bencana yang membutuhkan pengelolaan dana dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.  ***

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *