Subang, LENSANESIA.COM – Bukannya bertobat di bulan suci Ramadhan, seorang pemuda berinisial DA (30 tahun) justru terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Pemuda yang merupakan warga Kampung Salahaur, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, tertangkap tangan dalam aksi mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Tindakan yang dilakukan DA membuatnya harus merayakan lebaran di balik jeruji besi setelah berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang pada Rabu, 20 Maret 2024.
BACA JUGA :
Operasi Cipta Kondisi Ramadhan, Satreskoba Polres Subang Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkoba
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa penangkapan DA dilakukan di sebuah rumah di Kampung Rancabago, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
“Pengungkapan kasus peredaran sabu ini bermula dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadan 1445 hijriah,” ujar AKP Heri Nurcahyo pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut Heri, keberhasilan penangkapan ini berkat gerak cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
BACA JUGA :
Sidang Sengketa Pilpres Mulai Disidangkan, Hakim Anwar Usman Dilarang Menyidangkan
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku DA berupa 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Kami juga mengamankan satu buah ponsel merek Vivo berwarna biru beserta simcardnya,” ungkap Heri.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial GG yang diambil di Jalan Cimerta, Kecamatan/Kabupaten Subang dalam sebuah bungkus rokok Gudang Garam Signature.
“Pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan metode lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” jelas Heri.
BACA JUGA :
Satreskoba Polres Subang Berhasil Menangkap Tiga Pengedar Narkoba di Bulan Ramadan
Heri menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp. 13 miliar.
Heri juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mencoba-coba atau mengonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
“Di bulan suci Ramadan ini, marilah kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah,” pungkasnya. ***
BACA JUGA :
Kruzz Shuttle Resmikan Pool Baru di Purwakarta, Siap Layani Rute Purwakarta-Jatinangor dengan Promo Spesial!