Purwakarta, LENSANESIA.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara menjadi momen yang dinantikan oleh banyak masyarakat.
Dari pantauan Lensanesia.com, akun instagram @diskominfopwk memberikan informasi terkait cara penukaran uang Rupiah baru di Kas Keliling BI
Berdasarkan unggahan akun Instagram @diskominfopwk pada Senin (25/3/2024), masyarakat dapat langsung mengikuti cara resmi penukaran uang baru yang disediakan oleh Bank Indonesia.
BACA JUGA :
Selain Ucapan Selamat kepada Pemenang Pemilu 2024, MUI Purwakarta Sampaikan Ini
Tak hanya itu, informasi seputar jadwal dan lokasi penukaran uang juga telah tersedia. Berikut adalah syarat dan cara penukaran uang Rupiah di Kas Keliling BI
Syarat Menukarkan uang Rupiah di Kas Keliling Bl
1). Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.
2). Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail atau dapat langsung diunduh pada saat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
BACA JUGA :
Penjabat Gubernur Jawa Barat Apresiasi Program Jurnalis Santri IJTI Jabar
3). Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia. Syarat Penukaran Uang Baru Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
4). Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
Cara Menukarkan uang Rupiah di Kas Keliling BI
Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:
● Uang Rupiah dipilih menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah.
● Tidak menggunakan selotip. perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.
● Pemesanan Melalui PINTAR Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
- Klik menu penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran
- Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelunasan penukaran yang diinginkan dan klik “Lanjutkan”
- Input data pemesan pada website PINTAR dan klik “Lanjutkan”.
● Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024 dengan total maksimal Rp4 juta dan juga tersedia penukaran UPK 75.
● Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).
● Tunjukkan kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.
● Saat melakukan penukaran uang baru: Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
● Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
● Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
● Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
● Apabila penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
● Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran.
BACA JUGA :
Siswa-siswi Perisai Diri Unit Purnawarman Ngabuburit Sambil Berlatih Pencak Silat
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat Kabupaten Purwakarta dapat menukarkan uang baru untuk THR Lebaran secara mudah dan nyaman melalui Kas Keliling Bank Indonesia. ***