Subang, LENSANESIA.COM – Operasi cipta kondisi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, memberikan hasil positif dengan berhasilnya penangkapan tiga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Para pelaku ini masih menggunakan modus lama dalam peredarannya, yakni dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
Diketahui ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial TWF (37) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Kemudian, FR (42) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang dan FRH (26) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang.
BACA JUGA :
Tampang Jannes Kilon Diaz, Pria yang Mengaku Nabi Ditangkap Polisi di Sebuah Bengkel
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan operasi cipta kondisi yang digelar dalam bulan Ramadan.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menyikapi dengan bulan Ramadhan ini, jauh jauh hari kita sudah melaksanakan cipta kondisi, oprasi cipta kondisi ini untuk menciptakan konsisi aman tenang dalam menjalankah ibadah di bulan suci Ramadhan, dan kami mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba,” ujar Heri, Pada, Jumat, 22 Maret 2024.
Dari tiga tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. TWF kedapatan membawa tujuh paket ganja yang disembunyikan dalam tas pinggang dan satu unit ponsel android beserta kartu SIM.
Sementara FR memiliki satu unit ponsel android beserta kartu SIM dan satu unit timbangan digital. FRH diamankan dengan lima paket sabu dan satu unit timbangan digital.
“Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan ganja dan sabu,” Ujar Heri.
BACA JUGA :
Bawa Sajam, Remaja Tanggung Terancam Berlebaran di Sel
Heri menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus sistem tempel, di mana mereka meninggalkan barang dagangan di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli. Pembayaran transaksi penjualan narkoba dilakukan melalui transfer rekening bank atau secara langsung.
Meskipun berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Masyarakat diimbau untuk melapor kepada Polres Subang apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mengajak kepada masyarakat tidak segan-segan melapor ke Polres Subang, bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang, kami akan menindak lanjuti dengan cepat,” tegas AKP Heri Nurcahyo.
BACA JUGA:
Soal Deni Ahmad Haidari Nyalon Bupati Purwakarta, Begini Tanggapan Ketua STAI DR. KHEZ Muttaqien
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 dan/atau 112 dan/atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar. ***