Surabaya, LENSANESIA.COM – Subdit Lima Cyber Polda Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus kontroversial yang melibatkan Samsudin, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Samsudin, terkait konten yang menghalalkan tukar pasangan meski belum menikah. Pasca-menetapkan dua tim kreatif sebagai tersangka baru, polisi kembali menemukan fakta baru dalam perkara ini.

Konten video yang diunggah di kanal YouTube milik Samsudin tidak hanya menjadi perbincangan hangat, tetapi juga menghasilkan pendapatan yang signifikan. Dalam waktu satu bulan, kreasi video Samsudin yang telah dimonetisasi oleh platform YouTube berhasil meraih pendapatan sebesar Rp 100 juta.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa Samsudin dengan sengaja membuat konten-konten yang menyesatkan untuk meningkatkan jumlah subscribe dan viewer.

BACA JUGA :
Menjaga Etika dalam Bermasyarakat, Hati-Hati Menghina Orang Lain Bisa Kena Sanksi Pidana

“Selain bertujuan meningkatkan jumlah pelanggan, Samsudin membuat konten untuk mempromosikan tempat pengobatan di Blitar agar lebih diminati oleh masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, pada Rabu (6/3/2024).

Menurut Dirmanto, keuntungan yang diperoleh Samsudin dari konten tersebut tergolong besar, terutama dengan video terbaru yang mengangkat kontroversi tukar pasangan. “Video ini menjadi sangat viral sehingga menarik minat banyak orang untuk menontonnya,” tambahnya.

Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan kembali pada Selasa (5/3/2024) sore, Samsudin menyatakan bahwa ia tidak menyesali perbuatannya yang mengakibatkan dirinya tersandung kasus hukum.

BACA JUGA :
Kemenag Imbau Umat Islam Jaga Ukhuwah Islamiyah Menyikapi Potensi Perbedaan Penetapan Awal Ramadan 1445 H/2024 M

“Saya ridha dan ikhlas dengan segala yang Allah berikan kepada saya. Jika ini adalah yang terbaik, saya ridha karena saya mengharapkan ridha Allah. Saya bahagia di penjara karena ini adalah takdir Allah,” ujar Samsudin.

Sebelumnya, Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu (1/3/2024), bersama dengan tim kreatifnya, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *