Purwakarta, LENSANESIA.COM – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Kelima pelaku spesialis curanmor berhasil ditangkap setelah melakukan aksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Para pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial AR (42) dari Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, AFH (29) warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, IA alias ABO (32) dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, PS (27) warga Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, dan MN (20) warga Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Para pelaku melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu di beberapa lokasi di Kabupaten Purwakarta. Mereka telah beraksi sejak September 2023 hingga Januari 2024.
BACA JUGA :
Pj Gubernur Jawa Barat Pastikan Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Mendapatkan Santunan
“Lima orang pelaku spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta berhasil kita amankan di lokasi yang berbeda. Para pelaku ini beraksi di Kabupaten Purwakarta dari bulan September 2023 hingga Januari 2024,” kata Edwar saat menggelar konferensi pers, pada Selasa, 20 Februari 2024
AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Februari 2024, bahwa saat dilakukan penangkapan, para pelaku mencoba melarikan diri dan tindakan tegas terukur dilakukan untuk menghentikan perlawanan mereka.
“Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucapnya.
BACA JUGA :
Mungkinkah Jaminan Kesembuhan Diberikan Oleh Dokter?
Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di Kabupaten Purwakarta. Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku ini berjumlah tujuh orang dan dua orang diantaranya masih dalam pengejaran. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tegas Edwar.
Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya, mulai dari merusak jendela atau pagar, menggasak motor, hingga mengawasi lokasi sekitar. Mereka juga menggunakan metode merusak lubang kunci motor dengan kunci leter T.
BACA JUGA :
KPU: Server Data Pemilu dan Sirekap Berada di Indonesia, Tidak di Luar Negeri
“Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” ujarnya.
Selain mencuri sepeda motor, para pelaku juga terlibat dalam pencurian 12 unit handphone merek Samsung di sebuah koperasi di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
“Jadi para pelaku ini juga pernah melakukan pencurian di sebuah koperasi di Kabupaten Purwakarta. Di Koperasi tersebut mereka mencuri 12 unit handphone merek Samsung,” jelas Edwar.
BACA JUGA :
Kelompok 2 KKN STIES IP Gelar Edukasi Peran Perbankan Syariah dalam Rumah Tangga di Desa Cirangkong
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7 unit sepeda motor hasil curian, 3 lembar STNK kendaraan, 3 buah kunci astag, 1 buah kunci magnet, 1 buah anak kunci astag, serta 12 unit handphone merek Samsung berwarna hitam dan 9 dus handphone merk Samsung warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. ***