Subang, LENSANESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar, CH (26) warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, berhasil diamankan pada Selasa, 23 Januari 2024.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA :
Sat Res Narkoba Polres Subang Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin Edar
“Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang,” ucap Heri, Pada Senin, 29 Januari 2024.
Heri Nurcahyo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Subang.
“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin ” jelasnya.
BACA JUGA :
Pemuda Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Diringkus Polres Subang
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat keras jenis Hexymer, Tramadol, serta Trihexyphenidyl dari tangan pelaku CH dan DN.
Heri menyampaikan bahwa CH mengakui mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, DN mengaku mendapatkan obat keras melalui transaksi online, dengan pemesanan melalui media sosial dan pembayaran melalui transfer.
BACA JUGA :
Istri Kombes Pol Cepi Noval Tutup Usia, BELA PURWAKARTA Sampaikan Bela Sungkawa
Heri Nurcahyo menegaskan bahwa obat-obatan yang disita dari kedua pelaku tersebut dimaksudkan untuk dijual kepada orang lain.
”Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain,” tegas Heri
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA :
Berigjen Pol Hengki Haryadi Motivasi Pelajar SMA Taruna Nusnatara
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
Upaya penegakan hukum terus dilakukan guna menjaga kesehatan masyarakat dan memberikan efek yang cukup keras terhadap pelaku kejahatan narkotika. ***