Subang, LENSANESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, terus intensif dalam upaya mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
Dalam operasi terbarunya, Sat Res Narkoba Polres Subang bekerjasama dengan Polsek Pamanukan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WG (32), warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
BACA JUGA :
Pemuda Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Diringkus Polres Subang
“Pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan ke Polsek Pamanukan mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar. Unit Reskrim Polsek Pamanukan bekerja sama dengan Siaga Satres Narkoba Polres Subang dalam menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Heri pada Senin, 22 Januari 2024.
Menurut Heri, penangkapan ini merupakan hasil dari arahan Kapolres Subang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sat Res Narkoba Polres Subang bersama anggota unit Reskrim Polsek Pamanukan melakukan penangkapan sesuai informasi yang diterima.
“Pelaku ditangkap di kediamannya, dan dari tangan pelaku berhasil diamankan ratusan butir obat jenis Tramadol Hci, yang merupakan sisa dari obat yang sudah terjual sebelumnya. Selain itu, petugas juga menyita sebuah tas selempang warna hitam,” tambah Heri.
BACA JUGA :
Satresnarkoba Polres Subang Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin
Heri menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar dan didistribusikan di sekitar lingkungannya di Sukasari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Heri juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
BACA JUGA :
Generasi Pemuda Hijrah Purwakarta dan PRIMA DMI Galang Dana untuk Korban Longsor Gunung Anaga
Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba. ***