Subang, LENSANESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat kembali mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, petugas menangkap seorang pemuda berinisial AF.

Pemuda warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang itu diamankan di kontrakannya, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin di wil Kalijati.

BACA JUGA :
Pemuda Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Diringkus Polres Subang

Sat Res Narkoba pun langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut. Selang tidak berapa lama, polisi berhasil mengetahui dan menangkap pelaku.

‘’Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut,’’ ucap Heri, pada Kamis, 18 Januari 2023.

Ia menyebut, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer.

BACA JUGA :
Polri Membuka Kesempatan Bagi Penyandang Disabilitas Menjadi Anggota Kepolisian

Heri menambahkan, AF mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari T ( DPO ) Hingga kini masih diburu polisi.

“Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan,” ungkap Heri.

BACA JUGA :
Bungursari Lakeview Purwakarta Luncurkan Tipe Hunian Terbaru Tahap Kedua ‘Unit Kelimutu’

Tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang. dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.”Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegas Heri. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *