Karawang, LENSANESIA.COM – Aparat Kepolisian Resort Karawang Polda Jawa Barat berhasil mengungkap teka teki kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik di Karawang.

Pasalnya kasus pembunuhan tersebut viral beberapa hari lalu dengan ditemukannya seorang korban tewas bersimbah darah dengan luka mengenaskan dibagian leher.

Baca juga : Pemuda Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Diringkus Polres Subang

Semula diketahui bahwa penemuan jenazah Arif Sriyono (32) Karyawan Swasta diduga menjadi korban pembegalan yang ditemukan warga di Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang beberapa waktu lalu.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, bahwa kasus pembunuhan tersebut bukanlah korban pembegalan melainkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri korban.

Baca juga : Gadis Tangguh Asal Cisarua Kecamatan Tegalwaru Purwakarta, Korban Dampak Longsor Kaki Gunung Anaga, Menjadi Relakan

“Motif utamanya dendam dan sakit hati, sebagai tersangka istri korban dan adik ipar juga satu tersangka lain yang masih kami lakukan pengejaran,” ujar Wirdhanto, Selasa 16 Januari 2024.

Dijelaskan Wirdhanto, tersangka berinisial OC (32) istri korban, PD (19) adik ipar korban, telah berhasil diamankan, berdasarkan hasil analisa CCTV dan penyelidikan secara mendalam dari Satreskrim Polres Karawang.

“Para pelaku ini telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu istri korban sebagai otak pelaku yang dibantu adik kandungnya, sedangkan RZ sebagai eksekutor yang saat ini buron dibayar sebesar Rp1,5 Juta,” jelas Wirdhanto.

Selain itu, bahwa motif sebenarnya ingin menguasai harta milik korban, diketahui bahwa korban dan pelaku sudah tidak harmonis lagi karena korban selingkuh.

“Motif ingin menguasai harta korban, dan mereka juga sudah tidak lagi harmonis apalagi ada kesepakatan bahwa jika mereka bercerai, pelaku OC tidak akan mendapatkan harta apapun dari korban,” ungkap Wirdhanto.

Maka dari itu para pelaku merencanakan pembunuhan yang didalangi oleh istri korban sebagai otak pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Sebanyak satu unit kendaraan roda Yamaha Vixion dan satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti, atas perbuatannya para pelaku terancam dengan hukuman penjara seumur hidup.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *