Purwakarta, LENSANESIA.COM – OS (46), seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, akhirnya berakhir setelah 14 hari buron.
Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil membekuk tersangka OS alias Abah dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin, 25 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa penangkapan OS dilakukan setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban. OS ditangkap di sebuah persembunyian di sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
“OS berhasil ditangkap, Senin 25 Desember 2023, Sekitar 02.00 WIB dini hari oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan di sebuah perkebunan di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta,” kata Edwar, saat menggelar Konferensi Pers, Senin (25/12/2023).
Edwar menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami alasan pelaku melakukan aksi bejad tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Saat ini, berdasarkan pemeriksaan dan laporan para korban, jumlah korban yang diketahui adalah 15 orang. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun.
“Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejad tersebut masih kita dalami. Dan kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar Edwar.
BACA JUGA:
Antisipasi Terjadinya Bencana, BPBD Siagakan Dua Personel di Setiap Pos Pam Nataru Polres Purwakarta
“Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” tambahnya.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena tersangka merupakan tenaga pendidik. Kasus ini terus diusut lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban.
BACA JUGA:
BPBD Purwakarta Bersinergi dengan TNI-Polri dan Forkopimda dalam Patroli Presisi Malam Natal 2023
“Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Kapolres. ***