Ciamis, LENSANESIA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari awalnya satu tahun menjadi lima tahun.

Ketetapan ini disampaikan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dihadapan 1.932 Pegawai P3K dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemkab Ciamis, Rabu (20/12) di Gedung KH. Irfan Hielmy.

Bupati Herdiat menyatakan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam ASN P3K.

BACA JUGA:
Bupati Ciamis Ajak Manfaatkan Stadion Atletik, Sebagai Langkah Penting Pembinaan Atlet Muda

“Pemda terus berusaha agar hak-hak P3K ini setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Herdiat.

Bupati menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar masa kerja P3K sampai dengan batas pensiun, namun pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja P3K ditambah menjadi 5 tahun dan mendapat hak pensiun.

“Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja P3K Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan,” ujarnya.

BACA JUGA:
Diakhir Masa Jabatan, Bupati Ciamis Tuntaskan Janji Pembangunan Jalan Purwajaya – Mangun Jaya Batas Pangandaran

Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja P3K berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi para pegawai pemerintah untuk perkembangan daerah secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pembinaan mengenai ketentuan yang berlaku bagi P3K terutama dalam motivasi kerja serta kewajiban aparatur yang harus ditaati.

BACA JUGA:
Bupati Ciamis Dr.Herdiat Sunarya Minta Supaya Wartawan Menjaga Kondusifitas saat Pengerjaan Proyek

Disamping itu kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka penetapan perpanjangan perjanjian kerja PPPK di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Penetapan perpanjangan kontrak kerja P3K ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Bupati Ciamis dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer jadi ASN yaitu P3K, ” ucapnya.

BACA JUGA:
Bupati Ciamis Tinjau Jalan Penghubung Dua Desa Sepanjang 11 Km yang Akan Diperbaiki

Ia melaporkan pemerintah Ciamis sejak tahun 2021 mengangkat P3K sebanyak 3511orang, dan Kabupaten Ciamis merupakan salah satu kabupaten dengan formasi terbanyak yang mengajukan formasi ASN. ***

Disunting oleh: Admin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *