Jakarta, LENSANESIA.COM – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (14/12/2023) sore, ketika seorang suami berinisial RH (50) nekat membakar rumah mertuanya sendiri, SH (70). Motif dari perbuatan nekat ini ternyata adalah gugatan cerai yang dilayangkan oleh istrinya, RI (40).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, RH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang merenggut nyawa mertuanya. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dampak tragis dari pembakaran ini adalah meninggalnya mertua tersangka, SH, yang tidak dapat menyelamatkan diri akibat terjebak di dalam kamar karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Selain itu, RH dan istrinya, RI, mengalami luka bakar serius dan sedang menjalani perawatan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
BACA JUGA:
Mulai Bulan Juli 2024, Sebanyak 3.245 ASN akan Dipindahkan ke IKN
Kapolsek Kalideres, Komisaris Abdul Jana, menyampaikan bahwa ada tiga korban luka bakar, dan salah satunya meninggal dunia.
“Ada tiga korban luka bakar, satu di antaranya meninggal dunia,” kata Kapolsek Kalideres Komisaris Abdul Jana.
Aksi nekat RH membakar rumah mertuanya dipicu karena tidak terima sang istri menggugat cerainya. Kronologi kejadian ini terungkap dari pemeriksaan polisi. Tersangka datang ke rumah mertuanya dengan membawa bensin saat istrinya sedang pulang ke rumah orang tua. Tanpa diduga, RH menyiramkan bensin ke tempat tidur, kemudian menyulut api yang membakar tempat tidur dan kasur.
BACA JUGA:
Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024: Panduan Penting Bagi Pemilih
Saat api mulai menjalar, RH memeluk tubuh istrinya yang masih tidur di kasur tersebut. RI, yang terbangun oleh kebakaran, berontak dan berteriak meminta pertolongan. Tetangga korban yang mendengar teriakan segera datang ke lokasi kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa niat pelaku membakar rumah mertuanya adalah untuk mengakhiri hidup bersama sang istri.
“Niat pelaku membakar rumah mertuanya ini karena ingin mengakhiri hidup bersama sang istri,” jelasnya.
BACA JUGA:
Sineas Muda Surabaya Tampilkan Karya dalam Festival Film Sastra Indonesia VI
Korban tewas, SH, meninggal dunia karena terjebak di dalam kamar saat kebakaran. “Korban tidak bisa keluar kamar karena dalam kondisi sakit,” tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Tragedi ini menjadi pengingat akan kompleksitas dan dampak serius dari konflik rumah tangga yang dapat mencapai titik puncak yang mengancam nyawa. ***