Purwakarta, LENSANESIA.COM – Seorang guru ngaji di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berinisial OS, kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didiknya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.
Dalam rilis kasus yang dilakukan di Mapolres Purwakarta pada Jumat, 15 Desember 2023, AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan bahwa pelaku, OS, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, pihak kepolisian telah mencantumkan nama pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:
Menko Polhukam Mahfud MD Mendorong Perusahaan Perkerjakan Penyandang Disabilitas
“Karena tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, pihaknya juga mendaftarkan pelaku OS ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Edwar.
Edwar mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan pelaku. Meskipun terdapat kesulitan dalam penangkapan karena medan yang sulit diakses, termasuk area hutan yang jauh dari pemukiman.
“Kami meyakini jika pelaku masih ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kami perlu waktu karena pertama pelaku seorang diri, kedua medannya sangat terjal, jauh dari pemukiman, makanya mohon doanya agar kami bisa segera menemukan dan menangkap pelaku,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:
Wabup Ciamis Apresiasi Turnamen Bola Volly Brigez Cup
Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan bahwa berdasarkan data pemeriksaan dan laporan korban, jumlah korban saat ini mencapai 15 orang. Diperkirakan jumlah korban dapat bertambah seiring berjalannya waktu, mengingat aksi pelaku telah berlangsung selama empat tahun.
“Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat disetubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” imbuhnya.
Kapolres juga menyebutkan barang bukti yang berhasil disita, termasuk empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku. Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Pengawalan Ambulans
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena tersangka merupakan tenaga pendidik. ***