Ciamis, LENSANESIA.COM – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beserta Wakil Bupati Ciamis H Yana D. Putra menghadiri acara Pengantar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Kelas I B bertempat di Ruang Sidang utama PN Ciamis pada Rabu, (13/12/2023).

Vivi Purnamawati, S.H., M.H. yang selama ini bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Kelas I B mendapat tugas baru menjadi Ketua Pengadilan Negeri Metro Kelas I B Lampung.

Selain Bupati, Hadir jajaran Forkopimda Ciamis seperti Kapolres Ciamis, Kasdim 0613 Ciamis, Ketua PA Ciamis, Kajari Ciamis, Kepala Lapas Ciamis beserta para tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Pengawalan Ambulans

Diawal sambutannya Bupati Ciamis menyampaikan ucapan terimakasihnya terhadap pejabat Ketua PN Ciamis atas dedikasi serta pengabdiannya selama bertugas di wilayah Kabupaten Ciamis dan selamat bertugas di tempat yang baru.

“Terimakasih atas dedikasi dan pengabdian ibu selama ini untuk masyarakat di Tatar Galuh Kabupaten Ciamis juga atas kerjasama dan kolaborasinya selama ini, “Ucap Bupati.

Menurutnya, jalinan kerjasama serta sinergitas Forkopimda Ciamis selama ini begitu solid dan harmonis, masing-masing memahami dan menghargai akan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA:
Viral Video Relawan Pengawal Ambulans Diberhentikan Polantas, Begini Penjelasan Polisi

“Alih tugas di kalangan pejabat merupakan hal biasa dan wajar, kami berharap ibu bersama keluarga semoga selalu diberi kesehatan dan selalu sukses menjalankan tugas dan amanah di tempat kerja baru pengadilan negeri metro lampung,” ucap Bupati.

Sementara itu, Eks Ketua PN Ciamis Vivi Purnamawati, S.H., M.H. menyampaikan selama bertugas di Ciamis selama 2,5 tahun terakhir telah memberikan banyak kenangan dan pengalaman yang indah.

“Terimakasih pada Bupati Ciamis dan seluruh jajaran Forkopimda Ciamis yang sudah sangat mendukung dan bersinergis selama ini,” Ucapnya.

BACA JUGA:
Oknum Bendahara Kontruksi di Jemput Jaksa atas Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan

Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika selama bertugas di Ciamis terdapat kekhilapan dan kesalahan baik di kedinasan maupun di luar kedinasan. ***

Disunting oleh: Admin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *