Jakarta, LENSANESIA.COM – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans dan memberikan prioritas jalan kepada kendaraan darurat tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya terkait video viral mengenai polisi lalu lintas (Polantas) yang memberhentikan pemotor pengawal Ambulans. Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang terhadap pemotor yang mengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Viral Video Relawan Pengawal Ambulans Diberhentikan Polantas, Begini Penjelasan Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa tindakan pengawalan ambulans oleh pemotor melanggar UU Lalu Lintas.

Menurut Latif, pengawalan semacam itu dapat membahayakan pengendara lain di jalan raya, terutama jika pemotor menggunakan rotator yang membuatnya terlihat seperti polisi.

“Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh, bahaya itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari beritasatu.com, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA:
Begini Penjelasan PDAM Purwakarta Terkait Belum Normalnya Pasokan Air yang Mengalir ke Rumah Warga

Latif menyoroti potensi bahaya yang timbul dari tindakan semacam ini, terutama jika pemotor menggunakan lampu rotator yang dapat menyesatkan pengendara lain di jalan. “Apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan,” tambahnya.

Dalam klarifikasinya, Latif menyebut bahwa ambulans yang dikawal oleh pemotor tersebut akhirnya diantar oleh petugas polisi hingga ke rumah sakit setelah dihentikan. Namun, tindakan pengawalan oleh pemotor tetap dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Latif kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans dan memberikan prioritas jalan kepada kendaraan darurat tersebut. Ia menegaskan bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas di jalan raya.

BACA JUGA:
Beredar Kembali Modus Penipuan Surat Tilang Digital Pakai File APK Dikirim Lewat WhatsApp

Sebelumnya, video insiden penghentian pemotor pengawal ambulans oleh anggota polantas viral di media sosial. Dalam video yang beredar di grup perpesanan WhatsApp, ambulans tersebut dinarasikan tengah membawa pasien.

“Viralkan, seorang oknum kepolisian memberhentikan pengawal ambulance yang sedang membawa pasien yang sedang sakit. Kejadian di sekitaran jalan Kuningan, sekitaran jam 7:55 pagi tadi. Ayo sebarkan.”

Video viral Polantas berhentikan pemotor pengawal ambulans disalah satu grup WhatsApp. (Foto: Tangkapan Layar)

BACA JUGA:
Gencar Menyisir Miras Ilegal Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Subang Sita Ratusan Botol Miras

Polda Metro Jaya telah mengambil langkah dengan memberikan sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan lalu lintas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *